PPID Universitas Fort De Kock melaksanakan tugas sesuai ketentuan UU KIP dan peraturan perundang‑undangan.
Wewenang yang dimiliki PPID dalam menjalankan tugas dan fungsinya
PPID berwenang menolak permohonan informasi publik apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID berwenang menetapkan biaya penyediaan informasi publik dengan mempertimbangkan biaya yang dikeluarkan untuk penggandaan dan pengiriman informasi.
PPID berwenang melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam penyediaan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi.
PPID berwenang menetapkan standar operasional prosedur pelayanan informasi publik di lingkungan Universitas Fort de Kock.
PPID berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di seluruh unit kerja universitas.
PPID berwenang memberikan sanksi administratif kepada pejabat atau pegawai yang tidak melaksanakan kewajiban penyediaan informasi publik.
© PPID Universitas Fort de Kock. Pustik Team.