Survei Kepuasan PPID UFDK
Klik gambar untuk mengisi survei

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas PPID UFDK

PPID Universitas Fort De Kock melaksanakan tugas sesuai ketentuan UU KIP dan peraturan perundang‑undangan.

  • Mengelola dan mengoordinasikan pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan UFDK.
  • Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat secara cepat, tepat, mudah, dan sederhana.
  • Mengklasifikasikan informasi publik: berkala, serta‑merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
  • Menyediakan, mendokumentasikan, dan mempublikasikan Daftar Informasi Publik (DIP) yang akurat dan terbaru.
  • Melakukan verifikasi dan validasi informasi sebelum disampaikan kepada pemohon informasi.
  • Menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala dan melaporkannya kepada atasan PPID serta Komisi Informasi.
  • Melakukan koordinasi dengan unit‑unit kerja di lingkungan UFDK dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
  • Meningkatkan kapasitas dan kompetensi pengelola informasi melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan sosialisasi terkait keterbukaan informasi publik.
  • Menjaga keamanan dan kerahasiaan data dan informasi yang termasuk dalam kategori informasi dikecualikan.

Fungsi PPID UFDK

  • Pelayanan Informasi Publik: memberikan akses informasi publik sesuai prinsip keterbukaan.
  • Pengelolaan Data dan Dokumentasi: memastikan dokumentasi informasi UFDK tersimpan baik dan mudah diakses.
  • Klasifikasi Informasi: menetapkan klasifikasi (berkala, serta‑merta, setiap saat, dikecualikan).
  • Koordinasi Internal: mengkoordinasikan pengelolaan informasi dengan seluruh unit kerja.
  • Monitoring dan Evaluasi: mengevaluasi pelaksanaan layanan informasi untuk peningkatan kualitas.
  • Laporan dan Pertanggungjawaban: menyusun laporan kinerja layanan kepada pimpinan dan Komisi Informasi.
  • Penyelesaian Sengketa Informasi: menangani permasalahan permohonan informasi yang berpotensi sengketa.
  • Edukasi Keterbukaan Informasi: sosialisasi dan edukasi kepada sivitas akademika UFDK.

Klasifikasi Informasi Publik

Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan
  • Informasi Berkala: Diumumkan secara berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali
  • Informasi Serta Merta: Diumumkan segera setelah terjadi
  • Informasi Setiap Saat: Tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Informasi yang Dikecualikan
  • Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum
  • Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual
  • Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
  • Informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia

Wewenang PPID

Wewenang yang dimiliki PPID dalam menjalankan tugas dan fungsinya

Menolak Permohonan Informasi

PPID berwenang menolak permohonan informasi publik apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menetapkan Biaya Layanan

PPID berwenang menetapkan biaya penyediaan informasi publik dengan mempertimbangkan biaya yang dikeluarkan untuk penggandaan dan pengiriman informasi.

Melakukan Koordinasi

PPID berwenang melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam penyediaan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi.

Menetapkan Standar Operasional

PPID berwenang menetapkan standar operasional prosedur pelayanan informasi publik di lingkungan Universitas Fort de Kock.

Melakukan Pengawasan

PPID berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di seluruh unit kerja universitas.

Memberikan Sanksi Administratif

PPID berwenang memberikan sanksi administratif kepada pejabat atau pegawai yang tidak melaksanakan kewajiban penyediaan informasi publik.