Standar Biaya Penerimaan Informasi
Daftar tarif resmi pelayanan permohonan informasi publik PPID Universitas Fort de Kock Bukittinggi. Biaya hanya dikenakan untuk penggandaan dokumen (fotokopi, cetak, scan, atau penyalinan ke media elektronik) sesuai dengan Pasal 22 ayat (6) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Catatan Penting
- Permohonan informasi adalah GRATIS. Biaya hanya muncul jika pemohon meminta penggandaan/cetak dokumen.
- Pembayaran dilakukan setelah dokumen siap diserahkan, dengan bukti kwitansi resmi dari PPID.
- Apabila ukuran/jenis dokumen tidak tercantum dalam daftar, biaya akan dikomunikasikan terlebih dahulu kepada pemohon.
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi sekretariat PPID UFDK di ppid@fdk.ac.id atau telp. (0752) 33458.