Pelajari langkah-langkah dalam mengajukan keberatan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Fort De Kock sesuai ketentuan UU KIP.
Pengajuan keberatan diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 35โ37, dan diimplementasikan melalui SOP resmi PPID Universitas Fort De Kock (SOP Pengelolaan Keberatan atas Informasi, berlaku 20 Agustus 2025).
Berdasarkan UU KIP Pasal 35 ayat (1), pemohon berhak mengajukan keberatan apabila:
Penolakan berdasarkan alasan pengecualian informasi publik.
Tidak tersedianya informasi yang wajib diumumkan berkala.
Tidak ditanggapinya permintaan informasi publik.
Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
Tidak dipenuhinya permintaan informasi publik.
Pengenaan biaya yang tidak wajar.
Penyampaian informasi melebihi waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Sesuai SOP Pengelolaan Keberatan atas Informasi PPID UFDK (ISO 9001:2015)
Gunakan formulir dan unduh dokumen SOP resmi berikut
ยฉ PPID Universitas Fort de Kock. ICT Universitas Fort de Kock.
PPID Bot