Survei Kepuasan PPID UFDK
Klik gambar untuk mengisi survei

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Pelajari langkah-langkah dalam mengajukan keberatan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Fort De Kock.

📄

1. Pengajuan Keberatan

Pemohon informasi mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID dengan menyertakan alasan keberatan dan bukti terkait.

📥

2. Penerimaan dan Pencatatan

Petugas PPID mencatat keberatan yang diterima serta memberikan tanda bukti penerimaan kepada pemohon untuk tindak lanjut.

🔍

3. Penelaahan Keberatan

Atasan PPID memeriksa dokumen dan alasan keberatan untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundangan yang berlaku.

⚖️

4. Penetapan Keputusan

Keputusan atas keberatan diberikan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima, dalam bentuk surat resmi yang ditandatangani Atasan PPID.

📬

5. Pemberitahuan Kepada Pemohon

Hasil keputusan disampaikan kepada pemohon melalui surat atau media resmi PPID Universitas Fort de Kock.

🏛️

6. Upaya Banding

Apabila pemohon belum puas, dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku.