Pelajari langkah-langkah dalam mengajukan keberatan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Fort De Kock.
Pemohon informasi mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID dengan menyertakan alasan keberatan dan bukti terkait.
Petugas PPID mencatat keberatan yang diterima serta memberikan tanda bukti penerimaan kepada pemohon untuk tindak lanjut.
Atasan PPID memeriksa dokumen dan alasan keberatan untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Keputusan atas keberatan diberikan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima, dalam bentuk surat resmi yang ditandatangani Atasan PPID.
Hasil keputusan disampaikan kepada pemohon melalui surat atau media resmi PPID Universitas Fort de Kock.
Apabila pemohon belum puas, dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku.
© PPID Universitas Fort de Kock. Pustik Team.