Prosedur resmi dalam mengajukan dan menyelesaikan sengketa informasi publik di lingkungan Universitas Fort De Kock.
Sengketa informasi publik terjadi ketika pemohon informasi merasa tidak puas terhadap tanggapan, keputusan, atau tindakan PPID dalam memberikan informasi publik.
Sengketa informasi diselesaikan oleh Komisi Informasi melalui proses mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi sesuai peraturan yang berlaku.
Pemohon informasi mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja setelah menerima tanggapan PPID.
Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan dari pemohon informasi.
Apabila pemohon tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.
Komisi Informasi memfasilitasi penyelesaian melalui mediasi terlebih dahulu. Jika tidak tercapai kesepakatan, dilanjutkan ke ajudikasi.
Komisi Informasi mengeluarkan keputusan akhir yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para pihak.
Hubungi PPID Universitas Fort De Kock untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa informasi publik.
Hubungi PPID© PPID Universitas Fort de Kock. Pustik Team.