๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ ID | ๐Ÿ‡ฌ๐Ÿ‡ง EN

Penyelesaian Sengketa Informasi

Tata cara lengkap pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi di lingkungan Universitas Fort De Kock, sesuai SOP resmi dan UU KIP.

Dasar Hukum

UU No. 14 Tahun 2008 (UU KIP) Pasal 35โ€“37 Perki No. 1 Tahun 2013 tentang PPSIP SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik PPID UFDK (SOP-20-03)

๐Ÿ“– Apa Itu Sengketa Informasi?

Sengketa informasi terjadi ketika pemohon tidak puas atas tanggapan Atasan PPID terhadap keberatan yang diajukan, sehingga pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.

โš–๏ธ Kapan Bisa Mengajukan Sengketa?

Pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi jika tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID atas keberatan, dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah menerima tanggapan Atasan PPID.

๐Ÿ›๏ธ Siapa yang Menyelesaikan?

Sengketa diselesaikan oleh Komisi Informasi melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Jika badan publik tidak menerima putusan, dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan (sesuai UU KIP).

Alur Prosedur Penanganan Sengketa Informasi

Sesuai SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik PPID UFDK (SOP-20-03, ISO 9001:2015, berlaku 20 Agustus 2025)

1
๐Ÿ‘ค Pemohon
Pengajuan Permohonan ke Komisi Informasi

Pemohon menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi karena tidak puas atas tanggapan keberatan dari Atasan PPID. Pengajuan dilakukan dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah menerima tanggapan Atasan PPID.

โ†“
2
๐Ÿ›๏ธ Komisi Informasi
Pengirimkan Surat Panggilan ke PPID

Komisi Informasi mengirimkan surat panggilan atau pemberitahuan registrasi sengketa kepada badan publik (PPID).

โ†“
3
๐Ÿ“‹ PPID
Penerimaan & Koordinasi Internal

PPID menerima pemberitahuan sengketa dan melakukan koordinasi internal untuk menyiapkan seluruh dokumen terkait permohonan informasi yang disengketakan.

โ†“
4
๐Ÿ“‹ PPID
Penyiapan Jawaban & Bukti Pendukung

PPID menyiapkan jawaban tertulis untuk Komisi Informasi beserta bukti-bukti pendukung, meliputi: dokumen informasi, alasan pengecualian, kronologi, SOP layanan informasi, dan dokumen relevan lainnya.

โ†“
5
๐Ÿค Mediasi
Proses Mediasi di Komisi Informasi

PPID menghadiri proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Mediasi diutamakan untuk mencapai kesepakatan antara para pihak.

โ†“
โš ๏ธ Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan: PPID mengikuti proses ajudikasi dan menyampaikan bukti serta keterangan kepada Komisi Informasi untuk diputus.
โ†“
6
๐Ÿ›๏ธ Komisi Informasi
Putusan Sengketa Informasi

Komisi Informasi mengeluarkan Putusan Sengketa Informasi yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para pihak.

โ†“
7
๐Ÿ“‹ PPID
Pelaksanaan Putusan

PPID melaksanakan putusan (jika putusan memerintahkan pemberian informasi atau tindakan lain).

โš ๏ธ Jika badan publik tidak menerima putusan: Badan publik dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan sesuai ketentuan UU KIP.
โ†“
8
๐Ÿ“‹ PPID
Dokumentasi Seluruh Proses

PPID mendokumentasikan seluruh proses sengketa informasi ke dalam arsip sengketa informasi sesuai ketentuan pengarsipan.

โ†“
9
๐Ÿ“‹ PPID
Penyusunan Laporan Sengketa

PPID menyusun laporan sengketa informasi secara periodik (bulanan/semester/tahunan) untuk evaluasi dan pelaporan resmi.

Alur Prosedur Penanganan Sengketa Informasi

Bagan alur resmi penanganan sengketa informasi publik di PPID Universitas Fort de Kock

Dokumen Terkait

Unduh dokumen pendukung penyelesaian sengketa informasi

Masih Bingung dengan Prosedur Sengketa?

Hubungi PPID Universitas Fort De Kock untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa informasi publik.

Hubungi PPID
๐Ÿค–

PPID Bot

Asisten virtual ยท 24/7
๐Ÿ‘‹ Halo! Saya PPID Bot, asisten virtual PPID UFDK. Apa yang bisa saya bantu?