Survei Kepuasan PPID UFDK
Klik gambar untuk mengisi survei

Penyelesaian Sengketa Informasi

Prosedur resmi dalam mengajukan dan menyelesaikan sengketa informasi publik di lingkungan Universitas Fort De Kock.

📖 Apa Itu Sengketa Informasi?

Sengketa informasi publik terjadi ketika pemohon informasi merasa tidak puas terhadap tanggapan, keputusan, atau tindakan PPID dalam memberikan informasi publik.

⚖️ Siapa yang Menyelesaikan Sengketa?

Sengketa informasi diselesaikan oleh Komisi Informasi melalui proses mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi sesuai peraturan yang berlaku.

📝

1. Pengajuan Keberatan

Pemohon informasi mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja setelah menerima tanggapan PPID.

📬

2. Tanggapan Atasan PPID

Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan dari pemohon informasi.

⚖️

3. Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi

Apabila pemohon tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.

🤝

4. Mediasi & Ajudikasi

Komisi Informasi memfasilitasi penyelesaian melalui mediasi terlebih dahulu. Jika tidak tercapai kesepakatan, dilanjutkan ke ajudikasi.

📜

5. Putusan Komisi Informasi

Komisi Informasi mengeluarkan keputusan akhir yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para pihak.

Masih Bingung dengan Prosedur Sengketa?

Hubungi PPID Universitas Fort De Kock untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa informasi publik.

Hubungi PPID