Tata cara lengkap pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi di lingkungan Universitas Fort De Kock, sesuai SOP resmi dan UU KIP.
Sengketa informasi terjadi ketika pemohon tidak puas atas tanggapan Atasan PPID terhadap keberatan yang diajukan, sehingga pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.
Pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi jika tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID atas keberatan, dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah menerima tanggapan Atasan PPID.
Sengketa diselesaikan oleh Komisi Informasi melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Jika badan publik tidak menerima putusan, dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan (sesuai UU KIP).
Sesuai SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik PPID UFDK (SOP-20-03, ISO 9001:2015, berlaku 20 Agustus 2025)
Pemohon menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi karena tidak puas atas tanggapan keberatan dari Atasan PPID. Pengajuan dilakukan dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah menerima tanggapan Atasan PPID.
Komisi Informasi mengirimkan surat panggilan atau pemberitahuan registrasi sengketa kepada badan publik (PPID).
PPID menerima pemberitahuan sengketa dan melakukan koordinasi internal untuk menyiapkan seluruh dokumen terkait permohonan informasi yang disengketakan.
PPID menyiapkan jawaban tertulis untuk Komisi Informasi beserta bukti-bukti pendukung, meliputi: dokumen informasi, alasan pengecualian, kronologi, SOP layanan informasi, dan dokumen relevan lainnya.
PPID menghadiri proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Mediasi diutamakan untuk mencapai kesepakatan antara para pihak.
Komisi Informasi mengeluarkan Putusan Sengketa Informasi yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para pihak.
PPID melaksanakan putusan (jika putusan memerintahkan pemberian informasi atau tindakan lain).
PPID mendokumentasikan seluruh proses sengketa informasi ke dalam arsip sengketa informasi sesuai ketentuan pengarsipan.
PPID menyusun laporan sengketa informasi secara periodik (bulanan/semester/tahunan) untuk evaluasi dan pelaporan resmi.
Bagan alur resmi penanganan sengketa informasi publik di PPID Universitas Fort de Kock
Unduh dokumen pendukung penyelesaian sengketa informasi
Hubungi PPID Universitas Fort De Kock untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa informasi publik.
Hubungi PPIDยฉ PPID Universitas Fort de Kock. ICT Universitas Fort de Kock.
PPID Bot