Tata Cara Pengaduan

Prosedur pengaduan terkait penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran layanan informasi
di Universitas Fort de Kock

Yang Dapat Diadukan

  1. Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pengelola informasi.
  2. Pelanggaran prosedur layanan informasi publik.
  3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi tanpa alasan yang sah.
  4. Pemberian informasi yang tidak sesuai dengan permohonan.
  5. Pengenaan biaya yang tidak sesuai ketentuan.
  6. Tindakan yang menghambat hak masyarakat atas informasi publik.

Step 01 โ€” Isi Formulir Pengaduan

Pengadu mengisi formulir pengaduan secara online melalui website PPID UFDK atau datang langsung ke kantor PPID.

Step 02 โ€” Lampirkan Bukti

Sertakan bukti pendukung seperti surat, foto, dokumen, atau rekaman yang relevan untuk memperkuat pengaduan.

Step 03 โ€” Nomor Registrasi

Setiap pengaduan yang diterima akan mendapat nomor registrasi sebagai bukti dan alat pelacakan status pengaduan.

Step 04 โ€” Verifikasi & Telaah

PPID UFDK melakukan verifikasi identitas pengadu dan menelaah substansi pengaduan paling lambat 3 hari kerja.

Step 05 โ€” Tindak Lanjut

Pejabat terkait menindaklanjuti pengaduan sesuai SOP dan peraturan yang berlaku paling lambat 14 hari kerja.

Step 06 โ€” Pemberitahuan Hasil

Pengadu menerima pemberitahuan hasil tindak lanjut secara tertulis melalui email atau media yang disepakati.

Formulir Pengaduan

Gunakan formulir berikut untuk menyampaikan pengaduan kepada PPID UFDK