Tata Cara Pengaduan
Prosedur pengaduan terkait penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran layanan informasi
di Universitas Fort de Kock
Yang Dapat Diadukan
- Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pengelola informasi.
- Pelanggaran prosedur layanan informasi publik.
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi tanpa alasan yang sah.
- Pemberian informasi yang tidak sesuai dengan permohonan.
- Pengenaan biaya yang tidak sesuai ketentuan.
- Tindakan yang menghambat hak masyarakat atas informasi publik.
Step 01 โ Isi Formulir Pengaduan
Pengadu mengisi formulir pengaduan secara online melalui website PPID UFDK atau datang langsung ke kantor PPID.
Step 02 โ Lampirkan Bukti
Sertakan bukti pendukung seperti surat, foto, dokumen, atau rekaman yang relevan untuk memperkuat pengaduan.
Step 03 โ Nomor Registrasi
Setiap pengaduan yang diterima akan mendapat nomor registrasi sebagai bukti dan alat pelacakan status pengaduan.
Step 04 โ Verifikasi & Telaah
PPID UFDK melakukan verifikasi identitas pengadu dan menelaah substansi pengaduan paling lambat 3 hari kerja.
Step 05 โ Tindak Lanjut
Pejabat terkait menindaklanjuti pengaduan sesuai SOP dan peraturan yang berlaku paling lambat 14 hari kerja.
Step 06 โ Pemberitahuan Hasil
Pengadu menerima pemberitahuan hasil tindak lanjut secara tertulis melalui email atau media yang disepakati.
Formulir Pengaduan
Gunakan formulir berikut untuk menyampaikan pengaduan kepada PPID UFDK